Assalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulillah, tidak terasa waktu zaman sekarang begitu cepat dan artikel inipun akan sampai pada puncaknya.
Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis
Apabila seseorang hendak mengerjakan shalat maka ia harus suci dari segala najis baik badan, pakaian maupun tempat shalat. Allah ta'alaa berfirman :
Innallaha yuchibbut tawwaabiina wa yuchibbul mutathohiriina. (Al-Baqoroh : 222).
Artinya : Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan mencintai orang-orang yang suci.
Adapun benda-benda yang dianggap najis adalah sebagai berikut:
Bangkai dari binatang darat yang berdarah kecuali mayat manusia. Adapun mayat manusia, bangkai binatang laut dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya semuanya itu adalah suci.
Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi binatang itu hidup.
Nanah. Segala macam nanah baik yang cair maupun yang kental, baik yang basah maupun kering adalah najis.
Darah. Baik ia darah yang mengalir atau tertumpah , misalnya yang mengalir dari binatang yang disembelih ataupun darah haidl, tetapi kalau hanya sedikit dimaafkan.
Segala benda yang keluar dari dua pintu kecuali air mani. Benda-benda itu antara lain : kotoran(tahi), air kencing, madzi, wadi.
Air kencing dan kotoran(tahi) binatang yang tidak halal dimakan dagingnya. Adapun air kencing dan kotoran( tahi) binatang yang halal dimakan dagingnya maka kebanyakan ulama' menganggapnya suci.
Muntah-muntahan.
Minum-minuman keras yang memabukkan.
Binatang jallalah keledai piaraan.
Anjing dan Babi.
Semua jenis diatas itu menjadi tiga kelompok yaitu : Najis mughallazhah, najis mukhaffafah dan najis mutawassithah. Oleh karena itu dalam cara menghilangkan/ mensucikannya dibagi menjadi tiga cara yaitu :
Cara menghilangkan najis Mughallazhah.
Yang termasuk daoam kategori ini yaitu babi dan anjing.
Cara mensucikannya yaitu benda yang kena najis dibasuh dengan air yang suci lagi mensucikan tujuh kali dan salah satu diantaranya air itu dicampur dengan debu.
Cara menghilangkan najis Mukhaffafah.
Yang termasuk dalam kategori ini yaitu air kencing anak laki-laki yang belum pernah makan kecuali air susu ibunya dan ia belum berumur 2 tahun. Cara mensucikannya yaitu cukup dengan memercikan air pada benda yang kena najis itu meskipun airnya tidak sampai mengalir. Adapun air kencing anak perempuan termasuk dalam najis mutawwasithah walaupun ia belum pernah makan kecuali air susu ibunya dan belum berumur 2 tahun.
Cara menghilangkan najis mutawwasithah.
Yang termasuk dalam kategori ini yaitu semua jenis najis selain yang telah disebutkan diatas itu.
Najis dalam kategori ini dibagi menjadi dua bagian yaitu :
- Najis hukmiyah. Yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak jelas zat, bau, rasa dan warnanya, seperti air kencing yang telah lama kering sehingga sifat-sifatnya hilang. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang diperkirakan kena najis.
- Najis 'ainiyah. Yaitu najis yang masih jelas dapat dilihat zat, bau, rasa dan warnanya kemudian dialirkanla air diatas benda yang kena najis. Apabila warna atau baunya sulit dihilangkan maka hal ini dimaafkan.
Komentar
Posting Komentar